Dorong Revisi UU KPK, PDIP Singgung Nepotisme Merajalela

ERA.id - PDI Perjuangan mendorong revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, lembaga antirasuah tak boleh dilemahkan, terlebih korupsi dan nepotisme makin merajalela.

"Ya sebagai suatu konsep, ide sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi justru semakin merajalela. Maka sebagai sebuah ide dan gagasan itu sangat membumi dan juga sangat visioner,” kata Hasto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

PDIP bakal mengusulkan satu poin perubahan apabila UU KPK direvisi, yaitu membuat komisi antirasuah menjadi lembaga permanen. Katanya, ini konsep yang sebenarnya sudah sejak dulu diberikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Sehingga tidak lagi sifatnya komisi yang semi permanen tapi jadi komisi, tapi sifatnya justru kelembagaan yang permanen. Itu gagasan dari Ibu Mega,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasto memastikan partainya menaruh perhatian pada masalah KKN. Apalagi, kondisinya saat ini sudah luar biasa.

Alasan ini jugalah yang membuat PDIP kemudian memilih eks Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi III DPR, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut absennya kewenangan Dewas KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 membuat kerja mereka terganggu. Salah satunya adalah untuk memaksa Pimpinan KPK menjalankan rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan semacamnya.

“Apakah waktu itu tidak menyampaikan kelemahan-kelemahan undang-undang ini? Terus terang, Pak. Saya sampaikan. Saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan: banyak kelemahan undang-undang ini, Pak,” kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

“Saya tidak bilang undang-undang ini melemahkan ya, saya tidak pernah bilang itu melemahkan, banyak yang krusial dari undang-undang ini, sampai sekarang,” imbuh dia.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia beralasan selama ini banyak komplain tentang kewenangan KPK dan Dewas.

“Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata Bambang Pacul, sapaan akrab Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.