PDIP Sentil Revisi UU Kementerian Negara: Hanya untuk Bagi-Bagi Kekuasan

ERA.id - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya memberikan warning terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Djarot tidak ingin revisi UU tersebut malah digunakan untuk "bagi-bagi kekuasaan".

"PDIP memberikan warning memberikan masukan janganlah terjadi misalnya apa RUU Kementerian Negara itu terkesan hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi kursi, bagi-bagi kue untuk mengakomodasi berbagai macam kepentingan partai politik yang kemarin memenangkan Pak Prabowo," kata Djarot saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Djarot lalu menjelaskan sebuah penyakit di dalam birokrasi, yakni empire building syndrom. Artinya, membangun kerajaan melalui banyak departemen atau organisasi. 

Politikus PDIP ini khawatir revisi UU Kementerian Negara malah menimbulkan ekses negatif.

"Contoh ekses negatifnya tumbuhnya ego sektoral, tumpang tindih satu dengan yang lain, berebut kewenangan dan sumber daya utamanya uang dan ini dikhawatirkan akan terjadi empire building seperti ini, dikhawatirkan makin tumbuh suburnya nepotisme, kolusi, dan korupsi," ujarnya.

Dia lalu menerangkan hal terpenting adalah mementingkan kepentingan bangsa dan negara. Persoalan bangsa seperti bencana alam, perubahan iklim yang ekstrem, kemiskinan, krisis rupiah, dan lain-lain, lebih dibutuhkan untuk diselesaikan ketimbang revisi UU Kementerian Negara.

"Tapi kalau motifnya bagi-bagi kekuasaan silakan kami akan mengontrol jangan sampai uang negara, jangan sampai persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat kemudian tidak justru terselesaikan tapi justru karena sibuk untuk membangun tadi kerajaan-kerajaan," jelasnya.

Sebelumnya, Pantia Kerja (Panja) rampung membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam laporannya, Ketua Panja revisi UU Kementerian Negara, Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan, perubahan dalam perundangan-undangan ini bertujuan untuk memudahkan presiden menyusun kabinet dan menterinya.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini berutjuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara," kata Awiek dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dia menjelaskan, dalam draf revisi UU Kementerian Negara sudah secara jelas dan tegas mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79 tahun 2011.