Komisi II DPR Cecar KPU soal Kelebihan Duit Perjalanan Dinas Rp10 Miliar Belum Masuk Kas Negara
ERA.id - Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kelebihan uang perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, Senin (10/6/2024).
"Saya ingin mempertanyakan, saya mendapat infomrasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas," kata Rezka.
"Tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalan dinas sebanyak Rp10,57 miliar belum dikembalikan ke kas negara," imbuhnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan prihal honor panitia pemilihan kecamatan (PPS) dan panitia pemungutan suara (PPS). Legislator Demokrat itu mengaku mendapat banyak keluhan bahwa honer mereka belum dibayarkan.
Dua pun meminta KPU menjelaskan prihal isu honer yang belum dibayar dan kelebihan anggaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.
"Apakah semua honor ini semua sudah dibayar sampai mereka bertugas terakhir atau sampai Maret dibayar, April mereka tidak dibayar lagi? Atau bagaimana? Coba jelaskan. Karena anggarannya semua sudah bapak jelaskan, harusnya kalau sudah ada anggaran, hak mereka harus diberikan," kata Rezka.
Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari hanya menjawab soal honor PPS dan PPK. Dia menjelaskan, memang ada keterlambatan pelunasan honor, salah satunya di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Penyebabnya, ada anggaran di tahun 2023 yang sedang ditinjau ulang oleh BPKP untuk dimasukan ke anggaran tahun 2024.
"Anggaran 2023 itu ada yang kurang satu bulan, kemudian baru dimasukan di tahun 2024. Sehingga untuk bisa sampai ke pencairan harus direview, maka kemudian boleh dikatakan terlabat karena baru dianggaran di 2024 dan harus direview," kata Hasyim.
"Dan itu sepengetahuaan kami satu-satunya di Kabupaten Banjar dan sudah dibayarkan," pungkasnya.