Polwan Bakar Suami di Asrama Polisi Mojokerto Disangkakan Pasal KDRT dan Terancam 15 Tahun Penjara
ERA.id - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan tersangka Polwan Polres Mojokerto Briptu FN (28) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus membakar suaminya yang merupakan anggota Polres Jombang Briptu RDW (27).
Kombes Dirmanto menyampaikan tersangka Briptu FN disangkakan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6/2024).
Pasal yang disangkakan ini, kata dia, sesuai hasil penyidik dalam gelar perkara bahwa karena ada hal privasi yan mengatur pasal 3 dan tidak bisa diungkapkan.
“Sekali lagi disitu ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3,” tegasnya.
Lebih lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa tersangka Briptu FN telah ditahan. Namun, tersangka memiliki tiga anak yang masih balita. Maka dia, ditempatkan di ruang khusus bersama anaknya.
“Sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur,” katanya.
Di sisi lain, Kombes Dirmanto meminta agar publik atau warganet todak membagikan informasi liar tentang kasus ini di media sosial. Ia juga berharap masryarakat menghargai hak privasi kekuarga korban maupun tersangka.
“Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, motif yang dilakukan tersangka Briptu FN karena jengkel terhadap suaminya Briptu RDW menghabiskan uang belanja rumah tangga untuk dibuat judi online.
“Perilaku almarhum (korban Briptu RWD) ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tapi dipakai untuk main judi online,” katanya.
Sebab itu, tersangka Briptu FN merasa jengkel karena banyaknya kebutuhan ketiga anaknya yang masih bayi dan balita. Ia menyebut, kejadian ini baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.
“Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu membuat akhirnya khilaf, saudara Briptu FN,” terangnya.
Dalam kronologi, kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW perihal gaji ke-13 yang sisa sedikit. Kemudian, Briptu FN meminta suaminya segera pulang untuk mempertanyakan perihal uang gaji tersebut.
Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.
Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan. Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (96/2024) lalu usai sempat dirawat karena luka bakar 96 persen.