Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam dan Peras Rp300 Juta ke Ria Ricis
ERA.id - Polisi menyampaikan telah menangkap pelaku yang mengancam dan memeras Rp300 juta ke artis Ria Ricis.
"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ade menyebut tersangka AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi menegaskan kasus dugaan pemerasan Rp300 juta yang dialami Ria Ricis bukan terkait foto atau video syurnya. Melainkan penyebaran dokumen pribadi.
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadinya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan hari ini.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam aksinya, terduga pelaku meminta agar ditransfer uang Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky.
"Korban menerima ancaman melalui WhatsApp dari dua nomor HP," ujarnya.