Pemeras Dapat Data Pribadi Ria Ricis dari Peretasan, Memang Lagi Butuh Duit

ERA.id - Polisi menangkap AP (29), pengancam dan pemeras Rp300 juta ke mantan istri Teuku Ryan atau artis Ria Ricis yang bermotif ekonomi.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2024), AP ditangkap pada Senin (10/6) kemarin malam.

AP menjadi tersangka dan ditahan usai diperiksa. Hasil penyidikan sementara, AP meretas makanya bisa memiliki dokumen pribadi Ria Ricis.

"Namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban. Kemudian di-upload di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu IG (Instagram) maupun Twitter, termasuk TikTok," ujarnya.

AP lalu menangkap layar konten di tiga akun yang dibuatnya lalu tangkapan layar itu dikirim ke manajer atau asisten Ria Ricis.

Tersangka ini meminta uang Rp300 juta. Jika uang tak diberikan, maka dokumen pribadi Ria Ricis akan disebarluaskan.

"(Dokumen itu) berupa foto maupun video, berupa foto ataupun video, yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri, atau yang dikenal dengan Ria Ricis," jelasnya.

Namun, Ade tak merinci apakah AP kenal dengan Ria Ricis atau tidak. Dia hanya menyebut pendalaman dari kasus ini masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.