Ngaku Tak Tahu Penyidik KPK Sita Ponsel Hasto, Nawawi: Tunggu Penjelasan Deputi Penindakan

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mempersilahkan pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan ponsel.

Diketahui, ponsel milik Hasto dan stafnya bernama Kusnadi disita penyidik KPK saat Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku pada Senin (10/6). 

"Silahkan, ada ruang-ruangnya. Ada dewas, ada forum praperadilan," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Namun dia mengaku belum mendengar bahwa Hasto dan stafnya sudah melayangkan laporan ke Dewas KPK. Meski begitu, dia santai menanggapinya.

Menurut Nawawi, semakin banyak laporan yang masuk ke Dewas KPK maka semakin baik.

"Saya belum dengar itu. Makin banyak laporan ke dewas, mungkin baik itu," katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Ronny Talapessy melaporkan penyidik KPK Rosa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (10/6) malam. Laporan itu berkaitan dengan penyitaan beberapa barang milik kliennya dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun Kusnadi merupakan staf Hasto. Menurut Ronny, penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak profesional karena dianggap mengelabui kliennya.

"Kami kuasa hukum dari saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto," kata Ronny kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Ronny mengungkapkan, kronologis penyitaan itu bermula ketika Kusnadi tengah berada di lobi Gedung Merah Putih KPK menunggu Hasto yang diperiksa oleh penyidik. Kemudian, Kusnadi dihampiri penyidik bernama Rosa Purbo Bekti yang menyampaikan bahwa ia dipanggil oleh Hasto.

Mendengar hal tersebut, Kusnadi pun segera bergegas ke lantai 2 Gedung KPK. Namun, setibanya di lokasi, penyidik menggeledah Kusnadi dan menyita ponsel miliknya serta Hasto.

"Kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesional, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa saudara Kusnadi seperti dijebak. Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP,  penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalaupun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari," jelas Ronny.

"Tetapi dalam hal ini, rekan-rekan media juga semua mengetahui bahwa keadaan ini tidak dalam keadaan terpaksa, keadaan mendesak. Karena saudara Kusnadi ini sedang mendamping, dan tidak dalam keadaan buron atau apa," sambungnya.