Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

ERA.id - Apakah Anda pernah secara  tiba-tiba dapat transfer dari pinjol ilegal? Lantas apakah uang tersebut aman untuk digunakan?

Mendapatkan sejumlah uang dari pihak tidak jelas, sebaiknya Anda berhati-hati, karena bisa jadi itu adalah modus baru dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus ini marak terjadi dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Tiba-Tiba Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal

Modus penipuan pinjol ilegal dengan transfer dana tanpa persetujuan korban kini sedang marak terjadi. Dilansir dari Antaranews, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus ini dan segera mengambil langkah sebagai berikut:

1. Jangan Gunakan Uangnya!

Hindari menggunakan dana yang ditransfer oleh penipu. Untuk itu, sebaiknya Anda menahan diri untuk tidak tergoda memanfaatkan dana tersebut. Hal ini bertujuan agar meminimalisir kejadian tidak diinginkan di kemudian hari.

2. Laporkan ke Bank dan Blokir Dana

Segera hubungi bank terkait dan laporkan mengenai transfer dana yang tidak Anda minta. Selain itu, selalu binta bantuan untuk memblokir dana tersebut agar tidak disalahgunakan.

3. Hadapi Debt Collector dengan Tenang

Jika Anda dihubungi debt collector yang mengaku dari pihak pinjol, jangan panik. Jelaskan dengan tenang bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak akan menggunakan dana tersebut.

4. Blokir Nomor Debt Collector

Namun jika debt collector terus meneror Anda, abaikan dan blokir nomor mereka. Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib jika merasa terancam.

5. Kumpulkan Bukti dan Laporkan ke Satgas PASTI

Kumpulkan bukti berupa tangkapan layar chat WhatsApp, nomor HP, dan nomor rekening penipu. Segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id untuk ditindaklanjuti dan diblokir.

6. Laporkan Penawaran Pinjol Ilegal ke OJK

Selain melaporkan ke Satgas PASTI, jika Anda menemukan penawaran pinjol yang mencurigakan, laporkan ke OJK melalui beberapa cara berikut ini:

  • Telepon: 157
  • WhatsApp: 081157157157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Email: satgaspasti@ojk.go.id

Selain itu, selalu waspada dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming pinjaman mudah dan bunga rendah dari pinjol ilegal! Lindungi diri Anda dari penipuan pinjol ilegal, laporkan segera!

Komitmen Satgas PASTI Musnahkan Pinjol Ilegal (freepik)

Komitmen Satgas PASTI Musnahkan Pinjol Ilegal

Masih dari Antaranews, Satgas PASTI sudah menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia tahun ini.

Dalam periode April-Mei 2024, Satgas berhasil memblokir 824 entitas ilegal yang meresahkan masyarakat. Lebih dari separuh entitas yang diblokir, dengan 654, merupakan platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar privasi.

Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga menindak 129 tawaran investasi bodong yang meniru identitas entitas berizin untuk menipu korban.

Upaya pemberantasan yang dilakukan Satgas PASTI sendiri merupakan hasil dari koordinasi antar anggota Satgas dan aparat penegak hukum.

Perlu diketahui, sejak tahun 2017, total 9.888 entitas keuangan ilegal telah diberhentikan operasionalnya, terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain dapat transfer dari pinjol ilegal, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…