KPK Jelaskan Perbedaan Tanggal Dalam Surat Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal perbedaan tanggal yang tercantum dalam surat penyitaan ponsel dan beberapa barang lainnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, surat tersebut masih berkaitan dengan penyidikan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi eks caleg PDIP, Harun Masiku.

"Ini kan masih ada kaitannya kan, penyidikan untuk anggota KPU dan HM sendiri," kata Alex kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Penggeledahan dan penyitaan ponsel Hasto dilakukan pada Senin (10/6). Namun, dalam surat penyitaan yang diterima tim hukumnya tertanggal 23 April.

Alex menyebut, tidak ada masalah terkait perbedaan tanggal yang tercantum dalam surat perintah penyitaan terhadap Hasto. Sebab, jelas dia, tindakan penyidik yang menyita barang-barang milik Hasto dan stafnya masih satu rangkaian dengan penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan.

Apalagi, Alex mengungkapkan, KPK tidak pernah mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) PAW tersebut. Sehingga dokumen itu dianggap masih sah secara hukum.

"Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Satu surat dalam sprindik itu disertai dengan penggeledahan dan penyitaan," ungkap Alex

"Ya kan nggak pernah kita cabut. Kan begitu," sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto bakal mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Langkah ini diambil lantaran ada ketidaksesuaian dalam berita acara penyitaan sejumlah barang bukti milik Hasto dan stafnya, Kusnadi pada Senin (10/6).

Adapun barang yang disita KPK, yakni ponsel milik Hasto dan stafnya, hingga catatan berisi strategi pemenangan PDIP dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

"Kami akan mengajukan praperadilan karena surat berita acara penyitaannya salah, (tercantum) tanggal 24 April," kata kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

"Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku," sambungnya.

Ronny menjelaskan, penyitaan ini juga dinilai tidak sesuai prosedur. Sebab, upaya paksa itu baru bisa dilakukan jika ada surat penetapan dari pengadilan . Hal tersebut mengacu pada KUHAP.

"Artinya apa, harus ada surat penetapan dari pengadilan, Pasal 38 KUHP, jadi harus ada penetapan pengadilan, SOP tidak boleh mengalahkan KUHAP," tegas Ronny.

"Jadi buat kami ini adalah bentuk kesewenang-wenangan, bentuk kriminalisasi," imbuh dia.