Kusnadi Staf Hasto PDIP Adukan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam Polri
ERA.id - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. Pengaduan ini buntut pelanggaran prosedur Rossa terkait penyitaan handphone milik Kusnadi. Pengaduan itu teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di lantai 2 gedung KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kejadian pertama pada 10 Juni 2024, Petrus menjelaskan saat itu Hasto diperiksa penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku.
Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh Rossa untuk membawakan ponsel milik Hasto. Ketika Kusnadi datang, Rossa malah menggeledah barang-barang milik staf Hasto itu.
"Kusnadi keberatan (dan mengatakan) 'kok saya digeledah'. Dibalas 'diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," ungkap Petrus.
Untuk peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024, Kusnadi saat itu dipanggil KPK untuk diperiksa terkait Harun Masiku. Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Menurut, ada kesalahan dalam surat tersebut, seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
"Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkan lah 1 sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan. Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum PDIP Kusnadi datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan penyidik KPK, Rossa pada Kamis (13/6) silam.
"Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak hasto Kristiyanto," kata Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta (13/6).
Sejumlah barang bukti dibawa tim hukum PDIP. Di antaranya berupa berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, surat tanda terima penyitaan barang-barang, dan lain-lain.
Petrus lalu menjelaskan tindakan Rosa dalam melakukan penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur. Ketika bertemu Kusnadi, penyidik KPK ini tidak memperkenalkan diri dengan jelas dan tak menunjukkan surat tugas.
"Ini tidak, Kusnadi merasa dijebak, diajak ke atas untuk ketemu Pak Hasto, tetapi sesampai ke atas digiring ke suatu ruangan kemudian dilakukan penggeledahan, diinterogasi, dan diintimidasi dan barang-barang miliknya (diambil)," jelasnya.