Staf Sekjen PDIP Laporkan Penyidik KPK Kompol Rosa ke Bareskrim

ERA.id - Tim hukum PDIP dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk melaporkan penyidik KPK, Rosa Purbo Bekti pada Kamis (13/6/2024) hari ini.

"Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak hasto Kristiyanto," kata anggota tim hukum PDIP, Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta (13/6/2024).

Sejumlah barang bukti dibawa tim hukum PDIP. Di antaranya berupa berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, surat tanda terima penyitaan barang-barang, dan lain-lain.

Petrus lalu menjelaskan tindakan Rosa dalam melakukan penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur. Ketika bertemu Kusnadi, penyidik KPK ini tidak memperkenalkan diri dengan jelas dan tak menunjukkan surat tugas.

"Ini tidak, Kusnadi merasa dijebak, diajak ke atas untuk ketemu Pak Hasto, tetapi sesampai ke atas digiring ke suatu ruangan kemudian dilakukan penggeledahan, diinterogasi, dan diintimidasi dan barang-barang miliknya (diambil)," jelasnya.

"Dia (Kusnadi) sendiri kaget, dia tidak menjadi bagian dari perkara itu, dia kehadirannya di KPK bukan dipanggil keterangannya sebagai saksi, dia hanya karena sebagai bawahan Pak Hasto dia dengar Pak hasto dipanggil, dia datang ke sana untuk hadir saja, mengantar," tambahnya.

Kusnadi lalu menyebut laporan ini dia buat karena merasa dirugikan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Ronny Talapessy melaporkan penyidik KPK Rosa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (10/6) malam. Laporan itu berkaitan dengan penyitaan beberapa barang milik kliennya dan Hasto Kristiyanto.

Menurut Ronny, penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak profesional karena dianggap mengelabui kliennya.

"Kami kuasa hukum dari saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto," kata Ronny kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).