Hubinter Polri Tangkap Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman di Italia

ERA.id - Hubinter Polri menangkap satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus magang "Ferienjob" ke Jerman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Penangkapan terhadap buronan Enyk dilakukan usai Hubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas kepolisian Italia. 

Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk membawa Enyk Waldkoenig ke Tanah Air.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO modus magang Ferienjob ke Jerman hingga menyebabkan 1.047 mahasiswa menjadi korban TPPO. Kelima tersangka itu yakni Sihol, ER alias AW, A alias AE, AJ, dan MJ.

Dua tersangka menjadi buronan, yakni Enyk Waldkoenig selaku petinggi PT SHB dan A alias A selaku petinggi CV GEN.

Para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.