Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Orang Modus Magang Kerja di Jerman
ERA.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPU) modus magang kerja di Jerman.
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan tersangka bernama Enyk Waldkoening (EW) merupakan satu dari lima tersangka ferien job magang kerja di Jerman yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
"Enyk Waldkoening, tersangka TPPO ferien job tertangkap di Italia," ucap Krishna di Jakarta, Kamis (13/6/2024), dikutip dari Antara.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan tersangka EW ditangkap di Italia pada Rabu (12/6/2024) waktu setempat.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara interpol Indonesia, Jerman, dan Italia.
Saat ini dilakukan langkah-langkah tindak lanjut setelah tersangka EW ditangkap di Italia.
"DivHubinter Polri komunikasi dengan Kepolisian Italia untuk bawa pula Enyk Waldkoening. Bersama Bareskrim akan bawa tim untuk membawa pulang tersangka," tutur Krishna.
EW merupakan tersangka yang mengenalkan program ferien job ke sejumlah perguruan tinggi. Selain EW, terdapat satu tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni A alias AE.
Kedua tersangka EW dan AE pada saat penetapan tersangka berada di Jerman. Polri lalu menerbitkan red notice pada bulan April.
Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferien job mendatangi KBRI di Jerman.
Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi.
Adapun tiga tersangka lainnya berinisial SS, AJ dan MZ.