KPK Tahan Pejabat Pembuat Komitmen Usai Kembangkan Kasus Suap DJKA

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021, Yofi Oktarisza sebagai tersangka baru dalam kasus suap Ditjen Perkeretaapian (DJKA). Kini, dia ditahan selama 20 hari pertama.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 13-2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Asep menjelaskan, penahanan terhadap Yofi dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus suap yang dilakukan Dion Renato Sugiarto. Dia menyusul koleganya yang merupakan PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.

Asep mengungkapkan, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya serga 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP wilayah Jawa Bagian Tengah.

Dalam kasus ini, Yofi diduga membantu Dion untuk mendapatkan proyek. Ia lantas mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.

Pemberiaan ini kemudian diteruskan kepada PPK pengganti. Asep menyebut, fee itu biasa disampaikan sejak awal lelang paket pekerjaan dilaksanakan dan Dion jadi pihak yang mengumpulkan.

Rincian pemberian itu dalam bentuk deposito atas nama Dion pada 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian bertambah menjadi Rp20 miliar yang pajaknya ditanggung. 

“Pada tahun 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar dan Bank BCA sebesar Rp4 miliar,” ungkap Asep.

Kemudian, bentuk reksa dana atas nama Dion Renato; bentuk aset berupa tanah; bentuk mobil Innova dan Honda Jazz; dan sejumlah logam mulia. 

KPK pun telah menyita berbagai bukti terkait kasus ini. Rinciannya adalah 7 deposito Rp10 miliar; 1 buah kartu ATM; Uang tunai senilai Rp1 miliar berasal dari pengembalian penerimaan logam emas mulia; Tabungan reksa dana atas nama Dion Renato sebesar Rp6 miliar; Delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, Purwokerto yang nilainya lebih dari Rp8 miliar.

Akibat perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.