Bareskrim Bongkar Clandestine Lab di Medan yang Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
ERA.id - Bareskrim Polri membongkar laboratorium clandestine atau pabrik narkoba rumahan jenis ekstasi kandungan mephedrone di kawasan Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (11/6).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan kasus ini terungkap usai penyidik melakukan pengumpulan data dan analisa jika ada pengiriman bahan kimia ke Medan. Berbekal temuan itu, tim Bareskrim Polri kerja sama dengan Polda Sumut serta Ditjen Bea dan Cukai untuk melacak lokasi pengiriman bahan kimia tersebut.
"Hasil dari joint operation tersebut tim telah berhasil mengamankan 6 orang WNI, 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Adapun pemilik clandestine laboratorium adalah pasangan suami istri (pasutri)," kata Mukti kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Lab narkoba rumahan itu milik HK dan DK. Untuk empat orang lainnya yang ditangkap yakni SS alias D, S, AP, dan AD. Jenderal bintang satu Polri ini menerangkan pasutri itu berencana memproduksi 314.190 butir ekstasi.
"Didapati barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jika dijumlah sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," ujarnya.
Meski begitu, Mukti menjelaskan rencana memproduksi barang haram tersebut belum terlaksana karena sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan.
Pabrik ekstasi rumahan itu memproduksi sedikitnya 600 butir ekstasi setiap minggunya dalam enam bulan terakhir.
"Selama ini barang hasil produksinya udah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus ini, sekira 314.190 jiwa berhasil diselamatkan. Mukti menyebut pelaku R dan B ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan PASAL 111 AYAT (1) PASAL 132 AYAT 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.