Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba DWP 2025 di Bali, 17 Orang Diamankan, Ini Datanya
ERA.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika sebelum gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 yang berlangsung di Bali dari 12-14 Desember 2025. Sebanyak 17 pelaku berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini.
"Jumlah total tersangka yang diamankan tujuh belas orang," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat konferensi pers di kantornya, Senin (22/12/2025).
Eko menegaskan pengusutan kasus ini dilakukan dari sebelum digelarnya event DWP 2025, yakni sejak 9 Desember 2025 silam. Para pelaku rencananya mengedarkan narkotika itu ke pengunjung DWP 2025 ketika acara berlangsung.
Ke-17 tersangka ini terbagi dalam enam sindikat. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dari kasus ini. Rincian para pelaku berikut perannya yakni sebagai berikut.
Sindikat 1
1. Gusliadi, peran sebagai kurir;
2. Ardi Alfayat, peran sebagai kurir;
3. Bos berinisial RA, peran sebagai pengendali (DPO).
Sindikat 2
4. Donna Fabiola, peran sebagai pengedar;
5. Emir Aulija, peran sebagai penyedia barang;
6. Mirfat Salim, peran sebagai komplotan;
7. Andrie Juned Risky, peran sebagai penyedia barang;
8. Muslim Gerhanto Bunsu, peran sebagai pengedar;
9. Tigran Denre Sonda, perannya sebagai penyedia barang (DPO);
10. Panji, peran sebagai penyedia barang (DPO);
Sindikat 3
11. Ali Sergio, peran sebagai pengedar;
12. Mahesa Dwi Ransha, peran sebagai penyedia barang (DPO);
13. Ananda Gilang Fitrah, peran sebagai supplier (DPO);
Sindikat 4
14. Nathalie Putri Octavianus, peran sebagai pengedar;
15. Abed Nego Ginting, peran sebagai penyedia barang;
16. Gada Purba, peran sebagai pengedar;
17. Sally Agusta Porajouw, peran sebagai penyedia dan clandestine lab;
18. Stephen Aldi Wattimena, peran sebagai pembantu distribusi barang;
19. Marco Alejandro Cueva Arce, WNA Peru, peran sebagai penyedia barang;
Sindikat 5
20. Ni Ketut Ari Krismayanti, peran sebagai penyedia barang;
21. Tresilya Piga, peran sebagai pengedar;
22. Johan Suryono Ali, peran sebagai penyedia barang (DPO);
Sindikat 6
23. Ricky Chandra, peran sebagai pengedar;
24. Iswandi, peran sebagai pengendali (DPO).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti, antara lain: 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.
"Total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp60.508.691.680 (Rp60 miliar)," tuturnya.
Eko mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku. Di antaranya dengan sistem tempel yakni antara pengedar dan pembeli tidak bertemu. Ada juga sistem COD yakni pengedar dan pembeli bertemu.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.