Soal Dugaan Korupsi di PT Taspen, Eks Direktur Keuangan Benarkan Ada Investasi Rp1 Triliun

ERA.id - Eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono membenarkan adanya investasi sebesar Rp1 triliun di perusahaan pelat merah tersebut.

Hal ini disampaikan Helmi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Adapun kini dia menduduki jabatan Direktur Keuangan PT Asabri.

"Ya memang ada investasi itu Rp1 triliun. Gitu aja mungkin," kata Helmi saat disinggung soal materi pemeriksaan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Meski demikian, Helmi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus ini. Dia hanya kembali menekankan bahwa di PT Taspen memang terdapat investasi sebesar Rp1 triliun.

"Ya intinya transaksi itu ada. Ada," ujar dia singkat sembari meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud.

KPK pun sudah menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa, dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.

Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.

Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.

Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.