Khofifah Ajak Warga Selamatkan Penyu dari Kepunahan

ERA.id - Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyelamatkan penyu dari kepunahan karena Indonesia menjadi rumah bagi enam dari total tujuh spesies penyu yang tersisa di dunia saat ini.

"Penyu punya peranan penting dalam menjaga ekosistem laut. Mereka membantu menjaga keseimbangan dan rantai makanan di perairan. Salah-satunya, mengurangi risiko rusaknya terumbu karang akibat lamun yang berlebihan. Oleh sebab itu, menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menyelamatkan penyu dari kepunahan," kata Khofifah bertepatan dengan Hari Penyu Sedunia (World Sea Turtle Day) 2024 seperti keterangan tertulis diterima di Surabaya, Minggu (16/6/2024), dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, ada enam jenis penyu yang dapat ditemui di Indonesia, yaitu penyu sisik (Eretmochelys imbricate), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dan penyu pipih (Natator depressus).

Khofifah mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga penyu dari kepunahan.

Pertama, tidak membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik di laut atau pesisir. Hal ini karena sampah yang menumpuk bisa mencemari laut dan membahayakan penyu serta ekosistem laut lainnya.

Kedua, tidak mengonsumsi dan membeli produk yang berasal dari penyu. Baik memakan daging penyu ataupun membeli suvenir yang berbahan tempurung penyu.

Ketiga, tidak menangkap dan memperjualbelikan penyu termasuk telur-telurnya secara ilegal.

Keempat, mendukung adanya penangkaran atau konservasi penyu, untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.

"Masih banyak ancaman lain yang dapat membahayakan nasib penyu, seperti perambahan pembangunan pesisir di pantai tempat penyu bertelur, polutan laut, penyu yang tidak sengaja tenggelam karena alat tangkap, dan perdagangan daging penyu secara internasional," katanya.

Menurutnya, ketentuan CITES (Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) pun menyebutkan bahwa semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam appendiks I, yang artinya perdagangan internasional jenis penyu untuk tujuan komersil dinyatakan dilarang.

Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.

Sedangkan menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan," ujarnya.