Parlemen Thailand Akan Sahkan RUU Pernikahan Sesama Jenis

ERA.id - Anggota parlemen Thailand akan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pernikahan sesama jenis. Persetujuan itu akan menjadikan Thailand sebagai negara Asia Tenggara yang mengakui kesetaraan pernikahan.

Majelis tinggi Senat diperkirakan akan menyetujui RUU tersebut setelah pemungutan suara dilakukan pada Selasa (18/6). Usai disetujui para Senat, RUU itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasi di Royal Gazette resmi.

"Hari ini adalah hari di mana rakyat Thailand akan tersenyum. Ini adalah kemenangan bagi rakyat," kata Tunyawaj Kamolwongwat, anggota parlemen dari Partai Maju Maju, dikutip AFP, Selasa (18/6/2024).

"Hari ini hal itu akhirnya terjadi di Thailand," sambungnya.

Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis dapat menikah, setelah Taiwan dan Nepal, dan para aktivis berharap pernikahan pertama dapat dirayakan pada awal Oktober.

Para senator memulai sesi mereka pada pukul 09.30 waktu setempat, dan pemungutan suara untuk memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang tersebut diperkirakan akan dilakukan pada sore hari.

Undang-undang baru ini mengubah referensi terhadap 'laki-laki', 'perempuan', 'suami' dan 'istri' dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah yang netral gender. Hal ini juga memberikan pasangan sesama jenis hak yang sama dengan pasangan heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan.

Thailand telah lama memiliki reputasi toleransi terhadap komunitas LGBTQ, dan jajak pendapat yang dilaporkan di media lokal menunjukkan dukungan publik yang luar biasa terhadap pernikahan yang setara.

Lebih dari 30 negara di seluruh dunia telah melegalkan pernikahan bagi semua orang sejak Belanda menjadi negara pertama yang merayakan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001.

Namun di Asia, hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui kesetaraan pernikahan. India hampir mencapai kesepakatan pada bulan Oktober, namun Mahkamah Agung merujuk keputusan tersebut kembali ke parlemen.