Kominfo Dikritik karena Berantas Judi Online dengan SMS Blast, Netizen: Kayak Lawan Samurai Pakai Korek Kuping
ERA.id - Viral akun X @kozirama mengkritik cara kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) menangani maraknya judi online hanya dengan SMS blast. Ia juga menyoroti isi pesan singkat tersebut.
"Gue ancem pecat aja masih main judol. Istrinya ngancem cerai aja masih judol.
Ini pake SMS…. Kayak lawan Samurai pake korek kuping bj**," cuit akun tersebut dikutip Rabu (19/6/2024).
Akun tersebut menjawab cuitan akun @txtdrimedia yang menyindir SMS blast kominfo. "Hasil pemikiran dan kerja keras kominfo 🔥 gila idenya keren banget sih, auto pada berhenti judol," cuit akun tersebut.
Dalam unggahan yang sama, dicantumkan judul berita media nasional "Kominfo Lancarkan 'SMS Blast' Cegah Praktik Judi Online". Lalu dalam narasi selanjutnya dituliskan "Meanwhile isi SMSnya: JUdi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia. #STOPJUDIONLINE,".
Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.
"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Budi Arie Setiadi melalui keterangan resminya, diterima di Jakarta dikutip dari Antara.
Pemberantasan konten judi online tersebut, dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemenkominfo dalam mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari situs-situs tersebut di kalangan masyarakat.
Kementerian Kominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," ujar dia.
Bahkan, Kemenkominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.
Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.
“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” tegas dia.
Pemberantasan yang terus dilakukan oleh kementerian ini dikarenakan terdapat dampak negatif yang begitu besar bagi para penggunanya. Dampak negatif tersebut mulai dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi yang tidak sedikit memakan korban jiwa.
Dalam memberantas situs judi online yang meresahkan, pihaknya telah menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) guna mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien.
Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.