ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online (judol).
"Enggak ada (bansos untuk korban judol)," kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, sempat ramai wacana pemberian bansos kepada korban judol. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judol bukan pelaku, tetapi pihak keluarga.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah salat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024).
Ia menjelaskan hal tersebut sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait dengan wacana Kemenko PMK memberikan bansos kepada korban judol.
Dia menjelaskan wacana tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judol, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian seperti terjadi dalam banyak kasus.