Kejagung Respon Pengacara Pegi Setiawan, Sebut Akan Atensi Kasus Vina Cirebon
ERA.id - Pengacara Pegi Setiawan yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jabar pada 2016 silam, Marwan Iswandi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk benar-benar meneliti berkas perkara kliennya yang nantinya akan dilimpahkan Polda Jabar. Kejagung pun menegaskan akan profesional dalam menangani perkara Pegi.
"Tindak lanjutnya adalah bahwa kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu. Dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Harli menambahkan Kejagung belum dapat memastikan apakah akan dibentuk tim khusus atau tidak dalam menangani perkara Pegi Setiawan. Dia hanya menyebut Kejagung akan sungguh-sungguh meneliti berkas perkara Pegi saat sudah dilimpahkan Polda Jabar.
"Ini kan ada laporan masyarakat, ini ada pengaduan masyarakat, tentu kita atensi kan. Karena mereka sudah datang, jauh dari sana membawa surat itu, bahwa 'Pak ini mohon supaya diawasi' nah tentu kita harus merespon mengatensi itu," jelasnya.
Sebelumnya, Marwan Iswandi bersama timnya datang ke Kejagung, pada Rabu hari ini untuk bertemu Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin. Maksud kedatangan kuasa hukum Pegi ingin meminta kejaksaan agar benar-benar meneliti berkas perkara Pegi Setiawan saat akan dilimpahkan Polda Jabar.
"Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut. Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana, dan di sini sangat merespon sekali," kata Marwan di gedung Kejagung, Jaksel, hari ini.
Marwan pun menegaskan Pegi Setiawan bukanlah pembunuh Vina dan Eky. Dia lalu menyebut pihaknya mengajukan praperadilan penetapan tersangka Pegi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi optimis praperadilan Pergi akan dikabulkan majelis hakim. "Saya berani mengatakan 99 persen, memang pegi setiawan ini bukan lah Pegi pelakunya," jelasnya.