Polri Sebut Narapidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi ke Presiden tapi Ditolak

ERA.id - Polri menyampaikan narapidana kasus pembunuhan Vina di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, delapan pelaku pembunuhan yang sebelumnya telah ditangkap ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman serta Saka Tatal.

Mereka semua dihukum penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal dihukum penjara 8 tahun karena saat itu dia masih di bawah umur.

"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Dalam grasi itu, Sandi menjelaskan para terpidana mengakui kejahatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka juga menyesali perbuatannya.

"Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, saya bacakan ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun'," ungkap Sandi.

Jenderal bintang dua Polri ini menyampaikan grasi yang teregister dengan nomor 14G tahun 2020 ini ditolak Jokowi.

"Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 Tentang Penolakan Permohonan Grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh Presiden dengan putusan grasi tersebut," tambahnya.

Sandi lalu menegaskan Korps Bhayangkara bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Dalam perkembangan pengusutan perkara ini, Polda Jabar besok akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Pegi Setiawan ke kejaksaan.

Penyidik sendiri telah memeriksa 70 saksi dalam kasus Pegi Setiawan. Dari 70 orang itu, 18 di antaranya merupakan saksi memberatkan untuk Pegi. Lalu juga penyidik telah memeriksa saksi meringankan untuk Pegi dan sejumlah ahli.

"Ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ucapnya.