Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Sandra Dewi soal Kasus Korupsi Timah
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penyidik tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa artis Sandra Dewi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Itu kebutuhan penyidikan (terkait memanggil Sandra Dewi). Kalau penyidik merasa membutuhkan keterangan ya pasti dipanggil. Kalau tidak, ya sudah cukup. Itu kebutuhan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip Kamis (20/6/2024).
Harli ogah bicara banyak mengenai istri Harvey Moeis ini dan hanya menambahkan penyidik belum akan mengajukan pencekalan ke Sandra Dewi.
Perihal apakah akan ada tersangka baru atau tidak di kasus korupsi timah, Harli tak memberi jawaban secara dan mengatakan penyidik masih bekerja.
"Ya nanti di lihatlah perkembangannya (ada tersangka baru atau tidak), ya kan. Yang pasti penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang ini," tambahnya.
Diketahui, Sandra Dewi sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh Kejagung. Untuk suami Sandra Dewi sendiri merupakan satu di antara 22 tersangka kasus korupsi timah.
Kejagung sebelumnya menyebut kerugian negara akibat korupsi timah ini sekira Rp300 triliun.
Dalam penanganan kasus korupsi ini, sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Untuk 10 tersangka lainnya termasuk Harvey Moeis, Kejagung masih melengkapi berkas perkaranya.