Timwas Haji DPR Kritik Kebijakan Kemenag Alihkan Setengah Kuota Tambahan Haji Reguler untuk Haji Plus
ERA.id - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamida, mengkritik Kementerian Agama (Kemenag) soal pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus. Luluk mengungkapkan dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50 persen digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, jauh melebihi batas 8 persen yang disepakati.
"Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi 8 dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda. Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8 persen dari kuota tambahan 20.000 itu. Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda," ujar Luluk di Mekkah, Arab Saudi, dikutip dari Antara.
Luluk menekankan tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.
"Kami sangat menyayangkan antrian panjang jamaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jamaah yang usianya sudah relatif senior," tambahnya.
Selain itu, Luluk menekankan kebijakan Kemenag ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai ada potensi anggaran yang melanggar undang-undang dan dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.