KPK: Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel di Badan SAR Nasional (Basarnas). Salah satunya yang dicegah adalah eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke sekaligus Kepala Baguna PDIP.

“Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024).

Tessa mengungkapkan, selain Max, ada dua orang yang juga dicegah dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Anjar Sulistiyono dan pihak swasta bernama William Delima Mandiri.

Tessa menjelaskan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan yang sedang dilakukan.

“(Pencegahan) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan SAR Nasional terkait dengan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya,” jelas Tessa.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah Max Ruland Bosoke pada Kamis (24/8/2023). Saat itu, ia dicecar mengenai proses lelang proyek pengadaan truk tersebut, mulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan.

Selain Max, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus yang sama, yakni Analis Kebijakan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suhardi dan Koordinator Humas Badan SAR selaku mantan PPK Anjar Sulistyono. Tim penyidik menduga pengaturan itu untuk memenangkan perusahaan tertentu terkait proyek pengadaan truk.

Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel tahun 2014 di Basarnas. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK mengaku belum bisa membeberkan identitas para tersangka dalam kasus ini. Namun, dipastikan beberapa tersangka kasus korupsi pengadaan barang tersebut bukanlah anggota TNI, melainkan pihak sipil.