KPK Tahan Eks Sestama Basarnas Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Personel

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang dalam kasus rasuah pengadaan truk angkut personel di Basarnas Tahun Anggaran 2012-2018. Penahanan ini dilakukan setelah mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang itu adalah Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Max Ruland Boseke; Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Penahanan ketiganya terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2024. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK.

Asep mengungkapkan, kasus ini bermula pada November 2013, saat Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014. Salah satunya, yakni engadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp47, 6 miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 miliar.

Selanjutnya, diadakan rapat tertutup yang dihadiri oleh Kepala Basarnas yang saat itu dijabat oleh Marsekal Madya Henri Alfiandi. Setelah DIPA Basarnas ditetapkan, Max kemudian memberikan daftar calon pemenang kepada Anjar selaku PPK.

“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima) yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW, CV DLM,” ungkap Asep

Pengadaan barang itu menggunakan harga perkiraan sendiri (HPS) yang telah disusun pegawai William, Riki Hansyah. 

“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 66 Ayat 7 bahwa penyusunan didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakan pengadaan,” jelas Asep.

Kemudian, perusahaan milik William yang salah satunya adalah PT Trikarya Abadi Prima (TAP) memenangkan pengadaan truk di Basarnas tersebut. Asep menyebut, telah terjadi persekongkolan di dalam proses itu yang ternyata terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan hingga dokumen teknis dari perusahaan itu dengan PT Omega Raya Mandiri (ORM) dan PT Gapura Intan Mandiri (GIM).

Dari proses ini, lanjut Asep, Max menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM dan slip tarik tunai dari William. Max kemudian menggunakan uang itu untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.

Akibat perbuatannya para tersangka, diduga telah merugikan negara hingga Rp20,4 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.