Kapolri: Pembuktian Kasus Vina Tak Didukung Scientific Crime Investigation
ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan penanganan kasus secara scientific crime investigation agar tak seperti kasus Vina Cirebon.
Listyo memberi contoh proses penyidikan dengan scientific crime investigation adalah pengungkapan kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 lalu tak mengedepankan scientific crime investigation. Akhirnya, itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi; korban salah tangkap; dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," kata Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis (20/6/2024).
Listyo menambahkan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation. Penyidik harus menghindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru.
Dia juga mengingatkan penyidik agar mampu memberi solusi dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat, hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga institusi," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina, polisi telah menetapkan Pegi sebagai tersangka dan menahannya. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati
Pegi pun sebelumnya membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Ia dengan tegas menekankan dirinya hanya tumbal dalam pencarian pelaku yang masih buron.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," kata Pegi di sela-sela konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).