KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus rasuah pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Salah satunya, yakni eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo

Adapun dua tersangka lainnya adalah mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya Mohammad Rizal Sutjipto, serta Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Hal tersebut disampaikan KPK saat mengumumkan penyitaan sejumlah aset terkait kasus ini.

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BP (eks Dirut pada BUMN HK), MRS (eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (swasta)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024)

Sebagai informasi, ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Maret 2023. Status cegah itu berlaku selama enam bulan kedepan.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Senin (25/3). Penggeledahan itu dilakukan di Kantor PT Hutama Karya Persero dan anak perusahannya, yakni PT HKR. Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. 

Akibat korupsi tersebut, KPK menduga telah terjadi kerugian negara. Nilainya diduga mencapai belasan miliar rupiah.