Diperiksa KPK, Dirut Hutama Karya Sebut Ditanyai Penyidik Soal Pembelian Lahan

ERA.id - Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Budi Harto telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Dia mengaku dicecar tim penyidik soal pembelian lahan.

"Ada pembelian lahan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Ia mengeklaim, pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera itu bukan untuk pembangunan jalan maupun fasilitas penunjang tol. Namun, untuk keperluan properti.

"Bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol. (Untuk) Properti," jelas dia.

Budi juga membantah adanya proyek fiktif di PT Hutama Karya.

Selain Budi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto; dan Irza Dwiputra Susilo selaku pihak swasta.

Adapun KPK telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Senin (25/3). Penggeledahan ini terkait dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Persero.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di Kantor PT Hutama Karya Persero dan anak perusahannya, yakni PT HKR. Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. 

"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini," kata Ali yang dikutip pada Sabtu (30/3).

"Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," sambungnya.

Ali menjelaskan, seluruh temuan itu telah disita oleh penyidik. Selanjutnya, KPK akan menganalisis bukti-bukti itu dengan memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020. Ada lebih dari dua orang yang dijadikan tersangka.

Meski demikian, lembaga antikorupsi ini belum memerinci identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hingga kini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang sudah dimiliki KPK.

Akibat korupsi tersebut, KPK menduga telah terjadi kerugian negara. Nilainya diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Adapun KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu adalah eks Direktur Utama BUMN PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai Hutama Karya, Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.