Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Anggota Polri Terlibat Judi Online ke Hotline Ini

ERA.id - Propam Polri meminta masyarakat untuk melaporkan polisi yang diduga terlibat praktik perjudian atau melaksanakan pelanggaran lainnya. Masyarakat bisa mengadukan hal tersebut melalui hotline WhatsApp.

"Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita, yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu. Nomor hotline kami 0855 5555 4141," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024)

Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan hotline Propam Polri ini aktif selama 24 jam. Dia ingin masyarakat tidak ragu-ragu atau takut untuk melaporkan anggota Polri yang terlibat judi.

Syahardiantono pun menegaskan polisi yang terlibat praktik perjudian akan diberi sanksi tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

"Jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri. Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," ujar Syahardiantono.

Dia lalu menegaskan judi adalah kegiatan yang melanggar norma hukum dan dilarang oleh semua agama. Divpropam Polri pun telah mengeluarkan arahan dan sejumlah surat telegram rahasia (STR) terkait pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran atau terlibat perjudian.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," jelasnya.