Pengacara Pegi Setiawan Menaruh Kecurigaan ke Polda Jabar yang Absen Saat Sidang Praperadilan

ERA.id - Tim pengacara Pegi Setiawan kecewa terhadap pihak termohon dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar) yang absen dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (24/6/2024). Akhirnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda selama sepekan dan akan dilaksanakan pada pada 1 Juli 2024.

Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya sudah melihat dari berbagai pemberitaan bahwa pihak termohon sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan. Akibat, ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan ini, tim pengacara Pegi Setiawan mengaku kecewa.

"Jauh-jauh hari kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan pihak termohon itu Mabes Polri sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di praperadilan kami. Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa," kata Insank.

Dia berujar, pihak pengadilan sudah menginformasikan terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar. Namun, perwakilan dari Polda Jabar tidak kunjung datang ketika persidangan dimulai.

"Pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu menjadi kekecewaan kami pertama. Selanjutnya lagi bahwa kami mengetahui, praperadilan ini sesuai ketentuan hanya berlaku selama 7 hari, harus diputus, itu bukan kata saya, itu kata undang-undang," ujarnya.

Di sisi lain, Insank mencurigai ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan ini merupakan kesengajaan. Kemudian, pemeriksaan berkas Pegi Setiawan yang sudah diserahkan ke Kejati Jabar dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipakai cara klasik, apa sih cara klasiknya? Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja mau dipercepat supaya dilakukan P21," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan akan melakukan panggilan ulang terhadap Polda Jabar. Sebab, pihak Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan.

"Sampai jadwal ditetapkan lebih 20 menit, termohon tidak hadir, kita panggil sekali lagi termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kita agendakan," kata Hakim Eman dalam persidangan.

Dia memastikan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar akan tetap dilakukan. Apabila, Polda Jabar kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan yang sudah dijadwalkan ulang, maka persidangan akan tetap berjalan.

Eman juga memastikan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara sidang praperadilan ini.

"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," ujarnya.