Kuasa Hukum Pegi Setiawan Beberkan 9 Permohonan di Sidang Praperadilan

ERA.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024) dihadiri kedua belah pihak pemohon yakni, kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon yaitu, tim hukum Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg dipimpin oleh hakim tunggal yakni, Eman Sulaeman.

Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sembilan poin gugatan kepada majelis hakim.

"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo di PN Bandung memberikan putusan," kata pengacara Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan.

Mulanya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan untuk seluruhnya.

Kemudian, majelis hakim diminta agar menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan keterangan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.

Selanjutnya, kuasa hukum menyampaikan kepada majelis hakim agar pasal yang disangkakan kepada kliennya dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," kata dia.

Lebih lanjut, dia meminta agar majelis hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dibatalkan demi hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," ucapnya.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," kata dia menambahkan.

Selain itu, kuasa hukum meminta majelis hakim agar memerintahkan kepada Polda Jabar agar menghentikan penyidikan serta melepaskan Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon," lanjutnya.

Kuasa hukum menambahkan, Polda Jabar harus memulihkan hak kemampuan, kedudukan, dan martabat Pegi Setiawan. Kemudian, Polda Jabar harus menanggung seluruh biaya atas perkara ini.

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon," tuturnya.

Apabila majelis hakim PN Bandung memberikan pendapat lain terhadap perkara ini, kuasa hukum Pegi Setiawan berharap putusannya merupakan putusan yang adil.

"Majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pengadilan ini dapat melindungi hak-hak yuridis pemohon," katanya