KPK Dorong Percepatan Reformasi Tata Kelola Pelabuhan
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat kementerian/lembaga yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong percepatan reformasi tata kelola pelabuhan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menanggapi informasi persoalan demurrage atau denda Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor sebanyak 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami sampaikan KPK bersama empat kementerian/lembaga lainnya, yakni Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden, KemenPANRB yang tergabung dalam Stranas PK terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Senin (24/6/2024).
Tessa menjelaskan, reformasi ini harus dilakukan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Sehingga waktu prosesnya efektif dan biayanya efisien.
“Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus (memberikan) kepastian waktu layanan,” jelas dia.
Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini mengungkapkan, kini sudah terbit Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submision (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian Perhubungan.
Namun, sambung Tessa, birokrasi pelayanan pelabuhan masih rumit karena melibatkan unit dari banyak pemangku kepentingan, swasta, dan pemerintah yang tak terintegrasi.
“Sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti,” ungkap Tessa.