Puluhan Warga Israel Gugat UNRWA ke Pengadian, Tuduh Bersekongkol dengan Hamas

ERA.id - Badan pengungsi Palestina Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA) digugat oleh puluhan warga Israel pada Senin (24/6). Badan itu dituduh membantu dan bersekongkol dalam serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober lalu.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Manhattan, penggugat mengatakan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) menghabiskan lebih dari satu dekade membantu Hamas membangun apa yang mereka sebut “infrastruktur teror” dan personel terr yang diperlukan untuk tujuan serangan itu.

Para penggugat menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan atas apa yang mereka dakwakan sebagai tindakan UNRWA yang "membantu dan bersekongkol dengan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan yang dilakukan Hamas". Mereka menilai tindakan itu melanggar hukum internasional dan Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan federal.

"Kita berbicara tentang orang-orang yang terbunuh, kehilangan anggota keluarga dan kehilangan rumah. Kami perkirakan kerugiannya akan besar," kata Avery Samet, pengacara penggugat, dikutip Reuters, Selasa (25/6/2024).

Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini dan beberapa pejabat dan mantan pejabat badan tersebut juga menjadi terdakwa.

Penggugat termasuk 101 orang yang selamat dari serangan tersebut atau memiliki kerabat yang terbunuh. Meskipun sebagian besar tuduhan mereka dilontarkan oleh pemerintah Israel, para penggugat menginginkan UNRWA bertanggung jawab atas dugaan menyalurkan lebih dari 1 miliar USD dari rekening bank Manhattan untuk memberi manfaat bagi Hamas, termasuk untuk senjata, bahan peledak, dan amunisi.

Selain itu, para penggugat juga menuduh UNRWA menyediakan 'pelabuhan aman' bagi Hamas di fasilitasnya dan membiarkan sekolah-sekolahnya menggunakan buku pelajaran yang disetujui Hamas untuk mendoktrin anak-anak Palestina agar mendukung kekerasan dan kebencian terhadap orang Yahudi dan Israel.

Didirikan pada tahun 1949 setelah perang Arab-Israel pertama, UNRWA menyediakan bantuan pendidikan, kesehatan dan kemanusiaan di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah dan Lebanon. Hal ini didanai hampir seluruhnya oleh negara-negara anggota PBB.

Kasusnya adalah Estate of Kedem dkk v Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB dkk, Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan New York, No 24-04765.