Cerita SYL yang Marah ke Ajudannya soal Mobil yang Dipakai Indira Chunda Thita

ERA.id - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) mengeklaim tak pernah meminta bawahannya patungan untuk membelikan anaknya mobil, tetapi hanya meminta mencarikan pinjaman mobil.

Permintaan tersebut, kata dia, diajukan kepada mantan ajudannya, Panji Harjanto. Kala itu, anak SYL, Indira Chunda Thita, tak lagi memakai mobil dinas karena mobil Thita terkadang dipakai pihak organisasi sayap Partai Nasional Demokrat (NasDem), Garnita Malahayati.

"Saya minta disiapkan mobil, 'kan di kantor masih banyak mobil. Cuma jangan pakai pelat dinas atau pinjam dari mana untuk Thita, karena ini kegiatan insidental saja," ucap SYL dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin kemarin.

Sebelum mendapat mobil Toyota Innova Venturer, kata SYL, Thita memakai mobil pengawal di rumah dinas SYL atau mobil cadangan yang biasa dipakai SYL.

Saat dia mengetahui mobil yang dicarikan Panji tersebut dibeli oleh anak buahnya, SYL memarahi Panji. Setelah marah, SYL mengaku tidak mengikuti lagi kelanjutan nasib mobil itu karena sibuk dengan penugasan selama menjadi menteri.

"Waktu itu saya pikir setelah saya marah, Panji tidak teruskan," ucap dia.

Selain itu, dia mengaku juga tidak mengetahui sumber dana pembelian mobil tersebut. "Saya tidak tahu kalau itu berasal dari sharing dana, apalagi itu divendorkan," tutur SYL.

Sebelumnya, saksi mahkota kasus SYL, Kasdi Subagyono, menyebutkan para pejabat eselon I Kementan mengumpulkan uang senilai Rp450 juta untuk membeli mobil anak SYL.

Kasdi, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementan itu, menjelaskan bahwa mobil yang dibeli tersebut berupa Toyota Innova Venturer, kemudian diserahkan kepada Thita melalui Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

"Akan tetapi, saya tidak tahu pembelian mobil itu inisiatif siapa," ucap Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6).

Ia menjelaskan bahwa saat mendapatkan laporan terkait dengan pembelian mobil anak SYL, mobil itu sudah terbeli sehingga dia tak lagi bisa menolak pembelian mobil tersebut.

Namun, lanjut dia, yang jelas penyerahan mobil sudah dilakukan kepada SYL.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.