KPK Bakal Buka Perbuatan Keluarga SYL Terkait Dugaan TPPU di Persidangan

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuka perbuatan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di persidanganm Salah satunya, yakni peran sang anak Indira Chunda Thita.

Adapun KPK telah memeriksa Indira Chunda Thita sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL pada Selasa (16/7). Selain Indira, penyidik juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Terkait dengan putri Pak SYL, ini hasil pemeriksaannya seperti apa, hasil pemeriksaannya nanti kita bisa sama-sama ketahui di persidangan terkait masalah TPPU-nya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Sebelumnya, Indira Chunda Thita merespons soal vonis sang ayah yang dipenjara 10 tahun karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023. Dia mengaku, pihak keluarga menerima putusan hakim.

Hal ini Thita sampaikan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan yang juga menjerat ayahnya.

"Ya (terkait) vonis bapak, Insya Allah kami terima. Karena kami  paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia," kata Thita kepada wartawan.

Selain itu, Thita juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh SYL.

"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," ujar dia.

Saat disinggung soal impor bernilai triliunan rupiah dan pembangunan green house di Pulau Seribu yang menggunakan uang lembaga, Thita enggan memberikan tanggapannya.

Sebagai informasi, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.