Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi APD

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Status cegah ini terkait dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, tiga orang yang dicegah itu berinisial SLN selaku dokter, serta ET dan AM yang merupakan pihak swasta.

"Kami menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).

Tessa pun meminta para pihak yang dicegah ke luar negeri bisa memenuhi panggilan penyidik. Mereka diingatkan kooperatif.

“Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan Pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementrian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020,” ungkap Tessa.

“KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif,” sambungnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik KPK sudah pernah memeriksa seorang dokter sebagai saksi, yaitu Sri Lucy Novita. Dia diperiksa pada Jumat (14/6).

Kerugian negara akibat korupsi ini diduga mencapai Rp625 miliar. Duit haram itu diduga mengalir ke dua perusahaan yang diantaranya terdapat nama Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad.

Sebagai informasi, korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

KPK pun menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes 2020, Budy Silvana; Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko; advokat Admiral Herdi Pratama.