KPK Periksa Eks Sestama BNPB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019-2020 Harmensyah (HM). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Didalami peran yang bersangkutan (HM) sebagai KPA Dana Siap Pakai di BNPB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024).
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Subarkah (AS) terkait kasus korupsi ini.
"(Saksi Agus Subarkah) Didalami terkait dengan pembelian aset," jelas Tessa.
Adapun KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik; dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Tiga tersangka itu sudah masuk ke dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham bersama dua orang lainnya, yakni Widyaiswara Utama BNPB Harmensyah dan advokat bernama A Isdar Yusuf.
Terbaru, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juni 2024, yakni dokter berinisial SLN, serta ET dan AM yang merupakan pihak swasta.
Sebagai informasi, korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.