Pria yang Tak Direstui Asmaranya lalu Bunuh Ibu Pacarnya di Jember Dituntut Hukuman Mati
ERA.id - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada ketiga terdakwa yang diduga kuat membunuh sekaligus merampok korban Hasiyah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Ketiga terdakwa itu yakni SA warga Kabupaten Lumajang, AW warga Kota Mojokerto, dan SN warga Kabupaten Jember yang merupakan anak dari korban pembunuhan tersebut.
"Tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Selasa kemarin.
Menurutnya, JPU akhirnya meyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan dan keyakinan penuntut umum itu kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung.
"Berdasarkan hasil konsultasi akhirnya diputuskan tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah dituntut hukuman pidana mati," tuturnya.
Ia menjelaskan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh asmara SN dan SA yang tidak direstui oleh korban Hasiyah, sehingga SA sakit hati hubungannya dengan anak korban tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan.
Untuk melancarkan aksi kriminalnya itu, SA mengajak temannya AW dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp5 juta, sehingga ketiganya merencanakan dan melaksanakan pembunuhan korban pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB.
Terdakwa AW mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan, kemudian di tepi sungai irigasi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember bertemu dengan SA dan SN.
Korban sempat cekcok dengan anaknya SN, kemudian AW dan SA membunuh korban dengan pisau secara sadis ke leher korban, sehingga korban langsung meninggal dunia di lokasi.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, ketiga terdakwa itu mengambil barang-barang milik korban yakni sepeda motor, ponsel, dan uang, kemudian sepeda motor tersebut dijual yang hasilnya dinikmati oleh AW dan SA.
"Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan," kata Rizki.
Ia menjelaskan ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, sehingga menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati.