Tak Direstui Nikah, Mahasiswa Kedokteran Tega Habisi Pacar Sendiri hingga Tewas
ERA.id - Seorang mahasiswa kedokteran di Korea Selatan dijatuhi hukuman 26 tahun penjara setelah membunuh pacarnya. Pembunuhan ini dilakukan diduga karena tidak direstui menikah.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman kepada Choi (25) atas pembunuhan brutal yang ia lakukan terhadap pacarnya sendiri. Choi didakwa dengan penahanan fisik setelah menikam pacarnya hingga tewas di atap gedung di selatan Seoil pada 6 Mei lalu.
"Tampaknya (terdakwa) pasti mempunyai niat untuk membunuh, mengingat dia telah menyiapkan pisau terlebih dahulu dan bahkan membeli lakban sebelum menikam korban berkali-kali," kata pengadilan, dikutip Yonhap News, Jumat (20/12/2024).
Choi diketahui merupakan mahasiswa di sekolah kedokteran di Seoul. Dari hasil investigasi yang dilakukan kepolisian, ditemukan fakta bahwa Choi telah mendaftarkan pernikahan dengan pacarnya tanpa memberi tahu orang tua mereka.
Namun setelah mengetahui berita tersebut, orang tua korban kemudian mengajukan gugatan pembatalan pernikahan tersebut. Pihak Choi mengklaim dia melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan cacat mental, namun hasil evaluasi psikiater membuktikan sebaliknya.