BNNP DKI Sebut 107 Wilayah Masuk Kategori Waspada Peredaran Narkoba, Paling Banyak Kategori Umur Ini
ERA.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut sebanyak 107 wilayah masuk kategori waspada peredaran yang perlu ditangani secara serius dan berkesinambungan.
"Untuk di kawasan DKI Jakarta ada 26 wilayah yang masuk dalam kategori bahaya dari peredaran narkoba. Kemudian ada 107 kawasan yang masuk dalam kategori waspada peredaran narkoba," kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono di Kantor BNNP DKI Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024).
Nurhadi menyebut angka kasus penyalahgunaan narkoba untuk kategori pernah pakai dan setahun pakai paling banyak berada di wilayah perkotaan dibandingkan dengan pedesaan.
Hal tersebut berdasarkan survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023.
Angka kasus penyalahgunaan narkoba untuk kelompok umur 15-24 tahun dan 50-64 tahun cenderung mengalami kenaikan lebih tinggi dibanding dengan kelompok umur lainnya.
Menurut Nurhadi, jika masalah peredaraan narkoba tersebut tidak diselesaikan dengan serius, maka jumlah kawasan rawan peredaran narkoba akan terus bertambah. Pasalnya, letak geografis DKI Jakarta sangat rentan dan rawan menjadi jalur masuk peredaran gelap Narkoba.
"Maka dari itu, dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024, BNNP DKI Jakarta telah mengadakan berbagai macam kegiatan dalam mencegah maraknya korban penyalahgunaan narkoba," kata Nurhadi.
Kegiatan tersebut mencakup Jalan Sehat yang dilaksanakan di Lapangan Banteng 21 Juni 2024, Deklarasi Anti narkoba Masyarakat Pesisir di Museum Bahari pada 24 Juni 2024, dan Donor Darah di Kantor BNNP DKI Jakarta pada 25 Juni 2024.
Adapun dalam peringatan HANI di Kantor BNNP DKI Jakarta, diberikan juga penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berjasa dalam upaya Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) No: SE/36/V/KA/PM.00/ 2024/BNN tentang Usulan Penerima Penghargaan P4GN dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024.
Pemberian penghargaan yang diberikan kepada perorangan maupun institusi/lembaga ini dengan pertimbangan memiliki komitmen serta berperan aktif dalam pelaksanaan P4GN, yakni Satpol PP DKI Jakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Kanwil DJBC DKI Jakarta, dan lain-lain.