Terungkap Modus Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19, KPK: Tersangka Kurangi Kualitas Bantuan
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan dalam kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden saat pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, yaitu dengan mengurangi kualitas bansos. Akibatnya, timbul kerugian negara.
“(Modus tersangka) pengurangan kualitas bantuan sosial,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
Tessa mengungkapkan, kecurangan ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, dia mengatakan, jumlah ini bisa bertambah karena masih dilakukan penghitungan lebih lanjut.
“Kerugian sementara Rp125 miliar,” jelas dia.
Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini menjelaskan, pengusutan kasus korupsi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Aduan itu diterima saat KPK sedang menangani korupsi bansos di Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“(Laporan itu) Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Tessa.
Bantuan ini diketahui sempat dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Adapun dalam kasus ini KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Mitra Eergi Persada, Ivo Wongkaren (IW).
Ivo Wongkaren juga menjadi salah satu terpidana dalam perkara korupsi pendistribusian bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia juga disanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.