Dikritik Kubu Sebelah, Gerindra: Caleg eks Koruptor Sudah Jalani Hukuman
"Orang yang sudah dihukum, sudah mendapat sanksi, sudah kapok, sudah bertobat, sudah berjanji tidak akan mengulangi dan janji jadi orang baik, lalu siap diawasi dan dibina,siap diberi sanksi yang paling berat dari masyarakat (dalam hal ini dari partai) maka perlu mendapat hakhya lagi untuk jadi caleg," kata Sodik saat dihubungi, Jumat (30/11/2018).
Hal itu disampaikan Sodik menanggapi pernyataan dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang mengkritik pidato Prabowo soal korupsi di Indonesia yang seperti kanker stadium 4, saat di Singapura. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Prabowo tidak menunjukkan kekonsitenannya dalam berbicara, terlebih Partai Gerindra tetap meloloskan caleg dari mantan napi koruptor.
Sodik mengatakan, pidato Prabowo tersebut tidak bisa dikaitkan dengan daftar caleg Gerindra. Menurut dia, Prabowo ingin memberikan kesempatan kepada mereka yang telah mendapat efek jera dari pemberantasan korupsi secara efektif.
"Yang dimaksud Prabowo adalah peningkatan keseriusan dan kesungguhan dalam pemberantasan, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penghukuman yang efektif dan berat yang membuat kapok," kata Sodik.
Meski begitu, kata Sodik, mereka yang telah menjalani hukuman harus tetap dibina sebagai bentuk pengawasan agar tak mengulangi perbuatannya. Baru setelahnya diberikan kembali apa yang menjadi hak politiknya.
Sebelumnya, sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menilai ada ketidaksesuaian antara pidato Prabowo di Singapura dengan korupsi yang disebutnya sudah seperti kanker stadium empat.
"Keluar negeri bicara seperti itu tapi me-manage Gerindra, Pak Prabowo enggak berani mencoret mereka yang punya masalah hukum. Jadi orang melihat bedanya retorika dan tindakan nyata, ini yang kami sayangkan. Mencoret caleg-caleg korupsi saja Pak Prabowo enggak bisa, mengatakan kita stadium empat," ungkap Hasto.
Supaya kalian tahu, berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Gerindra mengusung enam calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi. Enam caleg itu terdiri dari tiga DPRD Provinsi, dan tiga caleg DPRD Kabupaten Kota.
Tiga caleg eks koruptor DPRD Provinsi itu antara lain, Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3, Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.
Sementara tiga caleg eks koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota yaitu, Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus, Ferizal dari Dapil Belitung Timur, dan Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.