KPK Akan Surati Kemendikbud hingga Dinas Pendidikan Terkait Pengawasan PPDB
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati secara khusus para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Mereka diminta mengawasi program itu untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para pihak berwenang yang terlibat dalam penerimaan calon siswa ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.
“KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat (28/6/2024).
Budi menyebut, dalam surat tersebut KPK juga bakal menyampaikan praktik kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, seperti yang ditemukan dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023. “Dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi,” tegasnya.
Budi menekankan, pemangku kepentingan juga harusnya melakukan pemantauan terhadap celah korupsi. Sebab, KPK sudah mempublikasi hasilnya dengan mengundang para stakeholder terkait.
“Selanjutnya KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut,” ujar Budi.
“Sehingga survei benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan integritas dunia pendidikan di Indonesia,” sambungnya.