Kemendikbudristek Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Kecuaragan Masalah PPDB
ERA.id - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sekolah Dasar mengimbau masyarakat agar melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Muhammad Hasbi mengatakan pihaknya telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang guna memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan masing-masing.
“Kami telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang. Jadi, apabila masyarakat memiliki pengaduan, baik misalnya terkait dengan proses administrasi dari PPDB itu, kemudian terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka pengaduan itu, laporan itu bisa disampaikan secara berjenjang,” kata Hasbi di Jakarta pada Senin (1/7/2024).
Hasbi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel' mengatakan langkah pertama, masyarakat dapat melaporkan melalui sekolah yang bersangkutan.
Bila merasa tidak ada tindak lanjut dari sekolah terkait, ia mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan laporan yang sama kepada satgas dinas pendidikan daerah hingga ke tingkat nasional.
Apabila aduan masyarakat tersebut terbukti melanggar pidana, ia yakin aparat penegak hukum segera menindak aduan tersebut.
Di sisi lain guna mencegah terjadinya kecurangan ataupun pelanggaran, pihaknya juga senantiasa melakukan evaluasi tahunan, mulai dari pembaharuan pemetaan sebaran sekolah, proyeksi jumlah peserta didik yang akan masuk, daya tampung tiap sekolah, hingga petunjuk teknis (juknis) agar semakin relevan dengan kondisi terbaru masyarakat.
Dalam memperketat pengawasan, ia menerangkan Kemendikbudristek juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti KPK untuk memberikan edukasi kepada pihak sekolah maupun orang tua, kepolisian, kejaksaan sehingga nantinya bila tetap terdapat dugaan pelanggaran bisa diselesaikan dengan baik secara administratif maupun hukum. (Ant)