KPK Harap Hakim Pengadilan Tipikor Kabulkan Tuntutan Terhadap SYL

ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian pada hari ini, Jumat (28/6). 

"Betul pada hari ini, Jumat, tanggal 28 Juni 2024, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang SYL rencananya digelar pukul 13.30 WIB. Sedangkan dua anak buahnya, yakni terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta dijadwalkan lebih dulu menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pukul 10.00 WIB.

"Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK," ujar Tessa.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi dan Hatta.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.