Saat Pengendar Narkoba Coba Rampas Senjata Polisi
Entah seperti apa awal penyebabnya, perjalanan ini tiba-tiba menjadi tegang bak film action. Dalam perjalanan, Chen Gen Wen melawan petugas yang mengapitnya. Perkelahian terjadi. Malah Chen Gen Wen sempat coba merebut senjata polisi. Dan tiba-tiba, dorr...
Polisi yang tak mau mengambil risiko, memberi tindakan tegas. Peluru ditembakkan ke Chen Gen Wen yang langsung membuat dia tewas.
"..diberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," ujar Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar di kantornya, Jakarta, Senin (3/12/2018) seperti dilansir Antara.
Semua ketegangan ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba asal Malaysia. Setelah pengintaian selama sebulan, polisi menangkap Sujanto dan Eric Cantona yang sedang transaksi sabu dengan Michael di Jalan dr Susilo, Grogol, Jakarta Barat, 27 November 2018 lalu. Polisi berhasil menyita 11,154 kg sabu.
Polisi kemudian bergerak ke kos Sujanto di Jalan Muwardi I, Jakarta Barat. Di sana ditemukan lagi 6,502 kg sabu. Di kos Michael di perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, polisi menemukan 15,279 kg sabu.
Hasil keterangan kedua pelaku, polisi menangkap seorang warga negara Malaysia, Chen Gen Wen di Hotel C'One, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari Chen Gen Wen, ditemuakn sabu seberat 5,593 kg.
Kata Sujanto, paket sabu itu masuk ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Modusnya, paket disembunyikan dalam mobil Suzuki Carry bak terbuka yang sudah dimodifikasi. Ada sebuah kompartemen yang dibuat khusus untuk menyimpan sabu.
Saat disuruh memberitahu komplotannya di Tanjung Priok, Sujanto berusaha kabur dengan melawan penyidik. Polisi menembak sehingga Sujanto meninggal dunia. Hal yang sama terjadi pada Chen Gen Wen seperti yang diceritakan di atas.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Sujanto dan Chen Gen Wen karena keduanya melawan petugas dan hendak kabur," jelas Krisno Siregar.
Jadi total sabu yang disita sebanyak 38,5 Kg. Ada juga Nissan Grand Livina dan mobil Suzuki Carry bak terbuka serta lima ponsel. Eric dan Michael dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.