Dedi Mulyadi Hadir Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

ERA.id - Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, turut hadir mantan Bupati Purwakarta dua periode, Dedi Mulyadi sebagai peserta.

Dedi Mulyadi terlihat mendengarkan jalannya sidang bersama peserta lainnya yang memenuhi ruangan. Dengan busana serba putih ditambah ikat kepala, Dedi Mulyadi duduk dibarisan kelima bersama peserta lainnya.

Dedi Mulyadi terlihat duduk sebaris dengan kedua orang tua Pegi Setiawan yakni, Rudi Irawan yang mengenakan jaket abu dan Kartini yang mengenakan busana bernuansa merah muda.

Dedi mengatakan, kedatangan dirinya tidak lain untuk menemani kedua orang tua Pegi Setiawan. Dia mengaku ingin menyaksikan secara langsung proses uji oleh PN Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan.

"Ini saya nemenin ayahnya Pegi secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi. Saya datang kesini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," kata Dedi.

Dia berharap rangkaian sidang praperadilan Pegi Setiawan ini berjalan secara objektif. Sehingga, publik mendapatkan hasil yang objektif, mengingat proses ini merupakan bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.

"Harapannya ya praperadilan ini tentunya berlangsung secara objektif sehingga publik bisa mendapatkan objektif. Ini adalah bagian dari kepastian dan keadilan hukum di Indonesia," ujarnya.

Sidang praperadilan kali ini beragendakan pembacaan jawaban Polda Jawa Barat (Jabar) atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Diketahui, Dedi Mulyadi turut serta mengawal kasus pembunuhan Vina dan Eky Eky di kawasan Cirebon pada 2016.

Pada Selasa (25/6/2024), Dedi Mulyadi datang ke Bareskrim Polri, Jakarta untuk melaporkan Ketua RT di kasus pembunuhan itu.

Dedi datang bersama keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina sekitar pukul 14.25 WIB. Dia lalu mengenalkan keluarga narapidana kasus pembunuhan Vina ke awak media.

Beberapa di antaranya adalah Aminah yang merupakan kakak dari Supriyanto; ibu Eko Ramadhani, Yati; dan kakak Jaya, Martanah.

Mantan Bupati Purwakarta ini pun menyebut mereka semua datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Ketua RT 2 RW10 Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Cirebon, Abdul Pasren.

"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016, itu kan ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan Pak RT, Pak RT Pasren meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi.