Tolak Seluruh Dalil Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Polda Jabar Sebut Penetapan Sudah Sesuai Alat Bukti
ERA.id - Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon membantah seluruh dalil yang dinyatakan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai pemohon.
Bantahan itu disampaikan Polda Jabar pada sidang praperadilan yang beragedakan jawaban atas gugatan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," kata salah satu tim hukum Polda Jabar.
Tim hukum Polda Jabar menjelaskan, gugatan yang disampaikan oleh termohon pada sidang sebelumnya dianggap telah masuk pada pokok perkara.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," kata tim hukum Polda Jabar menjelaskan.
Dia menambahkan, sejumlah poin yang disampaikan oleh pihaknya sudah memenuhi aspek formil terhadap penetapan tersangka pemohon. Sebab, penyidik telah menerbitkan surat tugas tertanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024
"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah," ujarnya.
Merujuk pada kedua surat itu, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan rangkaian tersebut, penyidik sudah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang cukup. Dengan begitu, Polda Jabar menerbitkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024.
"Setelah ditangkap, termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata dia.